Rabu, 30 November 2016

Artikel: Kelas Baru, Teman Baru

Nama Rubrik : Dunia Anak
Tema Rubrik : dunia anak-anak
Judul : Kelas Baru, Teman Baru
Pengasuh         : Dewi Mustika, S.Pd
Jabatan : Pengajar SDIT Nurul Akbar Klaten

Majalah Pena NU Care - LazisNU Klaten,
edisi September 2015

Kelas Baru, Teman Baru

Assamu’alaikum Wr Wb
Bunda dan Ayah yang saya hormati. Senang pastinya jika saat ini anak-anak Anda naik kelas ataupun mendapatkan sekolahan baru. Karena tahun ajaran baru memang identik dengan kenaikan kelas atau sekolah baru. Bagi kalian yang memasuki sekolah baru tentu akan mendapatkan teman baru. Tapi untuk yang naik kelas juga tidak kalah pentingnya untuk menambah teman yang lebih banyak. Diantara usia 5 sampai 12 tahun, berteman merupakan salah satu bagian terpenting di masa pertengahan kanak-kanak. Sebuah ketrampilan sosial yang akan terus melekat di sepanjang hidupnya. Secara perkembangan, anak-anak usia sekolah sudah siap untuk membentuk hubungan yang lebih kompleks. Mereka mulai mampu mengkomunikasikan baik perasaan maupun pikirannya. Di usia ini mereka tidak lagi harus terus bersama keluarga atau mementingkan diri sendiri, tetapi mulai mengandalkan teman sebaya untuk bersahabat, menghabiskan lebih banyak waktu dengan teman-teman dibandingkan ketika mereka masih berada di usia pra sekolah. Hari demi hari mereka lewati dengan saling berbagi kesenangan dan kesusahan.

Download di

Book: Ratu Adil, Kuasa dan Pemberontakan di Nusantara

Download saja, gratis Book: Ratu Adil, Kuasa dan Pemberontakan di Nusantara
http://www.4shared.com/office/X2msF_zcba/ratu-adil-kuasa-pemberontakan-.html?

Rabu, 23 November 2016

Jurnal: GAMBARAN PERILAKU CYBERSEX PADA REMAJA PELAKU CYBERSEX DI KOTA MEDAN

GAMBARAN PERILAKU CYBERSEX PADA REMAJA PELAKU CYBERSEX DI KOTA MEDAN 
Noni Novika Sari Ridhoi Meilona Purba
Psikologia-online, 2012, Vol. 7, No. 2, hal. 62-73 

ABSTRAK 
Di dalam penelitian ini, kami mengeksplorasi gambaran perilaku cybersex pada remaja di kota Medan. Partisipan di dalam penelitian ini merupakan individu yang mengaku pernah melakukan kegiatan cybersex. Mereka kami rekruit secara insidental di beberapa warung internet (warnet) yang berlokasi di sekitar areal persekolahan dan universitas di kota Medan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 67% remaja yang melakukan aktivitas cybersex melakukan aktivitas tersebut dalam rangka rekreasi (recreational users), 29% merupakan pengguna beresiko (at risk users), dan hanya 4% merupakan pengguna kompulsif (sexual compulsive users). Penelitian ini juga menemukan bahwa alasan utama para remaja pelaku cybersex melakukan aktivitas cybersex adalah: (1) kemudahan dalam mengakses atau memperoleh materi seksual, (2) keterjagaan privasi, (3) dan kebebasan dalam mengekspresikan fantasi seksual.  
Kata kunci: Cybersex; recreational users; at risk users; sexual compulsive users; remaja 

Download:

Jurnal: REFLEKSI TERHADAP MAKNA KEADILAN SEBAGAI FAIRNESS MENURUT JOHN RAWLS DALAM PERSPEKTIF KEINDONESIAAN

REFLEKSI TERHADAP MAKNA KEADILAN SEBAGAI FAIRNESS 
MENURUT JOHN RAWLS DALAM PERSPEKTIF KEINDONESIAAN

Fadhilah
Jurnal Madani Edisi II/Nopember 2007

Abstrak 

Tujuan penulisan ini adalah untukmenambah referensi dan khasanah dalam kajian filsafat sosial politik melalui metode pendekatan filosofis, khususnya filsafat Pancasila danEtika Pemerintahan. Keadilan mengandung nilai moral universal yang merupakan hak dan kebutuhan dasar manusia di seluruh dunia, begitupun dengan bangsa Indonesia, keadilan sosial adalah cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat. Namun dalam penerapan nilai keadilan yang bersifat universal, terdapat beberapa prinsip keadilan yang berbeda antara paham yang satu dengan paham lainnya. Di antara paham tentang keadilan yang ada, John Rawls menjelaskan konsep “keadilan sebagai fairness” dalam refleksi filosofis dan analisa menurut konteks ke-Indonesiaan. Dia menyimpulkan konsep keadilan sebagai keadilan sosial dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kata Kunci:Keadilan, Keadilan Sosial

Download:

Jurnal: Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan

Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan 
Law and Social Justice in Constitutional Law Perspective 
Ahmad Fadlil Sumadi 
Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang 
Jl. Raya Kaligawe KM. 4, Semarang Jawa Tengah 50112 fadlilsumadi@yahoo.co.id 
Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4, Desember 2015850

Abstrak 
Hukum dalam pembahasan ini adalah hukum yang sengaja dibentuk (by designed) oleh negara, bukan hukum yang terjadi secara alamiah di dalam masyarakat, yang merupakan kristalisasi dari pergaulan antar manusia dalam masyarakat sebagai subjek hukum. Hukum dikenal dengan hukum kebiasaan atau hukum adat dan yang kedua merupakan hukum agama, khususnya agama Islam dengan hukum Islamnya. Proses terbentuknya hukum kebiasaan atau hukum adat bersifat dari bawah ke atas (bottom-up) sedangkan proses terbentuknya hukum Islam bersifat dari atas ke bawah (top-down). Sama dengan sifat dari proses terbentuknya hukum Islam adalah hukum yang dimaksud dalam pembahasan ini, yaitu hukum yang disebut dengan perundang-undangan negara, atau yang lazim juga dikenal dengan sebutan peraturan perundang-undangan. Hanya bedanya, untuk hukum Islam pembentuknya adalah Tuhan, Allah SWT, sedangkan untuk hukum perundang-undangan pembentuknya adalah suatu lembaga negara yang fungsi utamanya sebagai pembentuk hukum (legislative power). Peraturan perundang-undangan, memiliki kait mengait dengan kemanusiaan dan keadilan, baik dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan merunut sejak dari pembentukan negara, khususnya Indonesia, karena hukum tersebut merupakan salah satu dari implementasi fungsi negara. Negara dibentuk atas dasar motivasi terkait dengan kemanusiaan dan keadilan, sehingga tujuan dan dasarnya juga terkait dengan kemanusiaan dan keadilan. Negara dan hukum merupakan instrumen kemanusiaan dan keadilan, oleh karenanya bernegara dan berhukum mesti mengaitkannya dengan kemanusiaan dan keadilan dan oleh karenanya pula tidakkah sudah cukup dalam perspektif instrumental tersebut, negara dan hukum itu sendiri tanpa kemanusiaan dan keadilan dalam melayani masyarakat.
Kata Kunci: .....

Download