REFLEKSI TERHADAP MAKNA KEADILAN SEBAGAI FAIRNESS
MENURUT JOHN RAWLS DALAM PERSPEKTIF KEINDONESIAAN
Fadhilah
Jurnal Madani Edisi II/Nopember 2007
Jurnal Madani Edisi II/Nopember 2007
Abstrak
Tujuan penulisan ini adalah untukmenambah referensi dan khasanah dalam kajian filsafat sosial politik melalui metode pendekatan filosofis, khususnya filsafat Pancasila danEtika Pemerintahan. Keadilan mengandung nilai moral universal yang merupakan hak dan kebutuhan dasar manusia di seluruh dunia, begitupun dengan bangsa Indonesia, keadilan sosial adalah cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat. Namun dalam penerapan nilai keadilan yang bersifat universal, terdapat beberapa prinsip keadilan yang berbeda antara paham yang satu dengan paham lainnya. Di antara paham tentang keadilan yang ada, John Rawls menjelaskan konsep “keadilan sebagai fairness” dalam refleksi filosofis dan analisa menurut konteks ke-Indonesiaan. Dia menyimpulkan konsep keadilan sebagai keadilan sosial dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kata Kunci:Keadilan, Keadilan Sosial
Download:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar